Kamis, 28 Agustus 2008

BUKU PANDUAN BEASISWA S-2

1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Direktorat Pendidikan Tinggi Islam melalui berbagai
kebijakan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Islam
diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang memiliki
kompetensi yang diakui luas dan memiliki daya saing tinggi di
masyarakat.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2004–2009, serta merujuk pada Program Kerja
Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, secara umum program
pembangunan pendidikan di lingkungan Perguruan Tinggi Islam
Tahun 2008 diorientasikan pada peningkatan mutu, relevansi,
dan daya saing; pemerataan dan perluasan akses pendidikan
tinggi; dan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.
Program peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing
mencakup antara lain kegiatan-kegiatan tridharma untuk dosen
dan mahasiswa, peningkatan sarana untuk peningkatan mutu,
pengembangan sistem dan standardisasi layanan pendidikan,
peningkatan mutu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan,
dan pengembangan budaya akademik di kalangan dosen dan
mahasiswa.
Pemerataan dan perluasan akses pendidikan PTAI antara
lain dilaksanakan dengan memperluas dan memperbanyak
target kelulusan PTAI dalam rangka menjangkau masyarakat
yang lebih luas untuk belajar di PTAI, menambah fasilitas
pendidikan PTAI dan kuantitas dosen, sesuai dengan kebutuhan
masyarakat, dan menambah kuota penerimaan mahasiswa
2
baru. Selain itu, perluasan akses dilakukan dengan memberikan
beasiswa bagi kelompok yang tak beruntung secara ekonomi,
geografi, dan kultural, tetapi memiliki potensi, baik melalui
pembelajaran residensial maupun dengan mengembangkan
pembelajaran jarak jauh (distance learning) pada PTAI tertentu.
Peningkatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik
dilakukan melalui peningkatan kapasitas kepemimpinan dan
manajemen perguruan tinggi Islam, pengembangan program-
program hibah kompetitif dan program hibah kemitraan serta
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan melalui
implementasi teknologi komunikasi dan informasi. Peningkatan
citra PTAI dapat dilakukan juga melalui peningkatan kerjasama
luar negeri, baik dengan Timur Tengah maupun Barat dan
rintisan pengembangan perguruan tinggi bertaraf internasional.
Program pengembangan PTAI itu tentu didasarkan atas
pemikiran yang mendalam dan visi pembangunan pendidikan
Islam untuk menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan
moral spiritual dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara, serta untuk memberdayakan masyarakat dan
lembaga pendidikan Islam agar dapat memberikan layanan
pendidikan yang bermutu kepada peserta didiknya.
Untuk menyamakan persepsi di lingkungan PTAI yang
berkenaan dengan pelaksanaan program bantuan dan proses
pengajuan usulan maka diperlukan petunjuk teknis (Juknis).
Petunjuk teknis ini dapat dijadikan acuan dalam persiapan,
pelaksanaan dan pertanggungjawaban bantuan.
B. Dasar Hukum
Program dan kegiatan bantuan ini berpedoman pada
peraturan perundang-undangan sebagai berikut.
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
3
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
6. Undang-undang Nomor 45 tahun 2007 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2008;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, fungsi, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja kementrian Negara Republik Indonesia, sebagaimana
telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 tahun
2005;
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian
Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah dirubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2005;
4
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun
2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah sebagimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2006;
11. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 373
Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Departemen Agama Propinsi dan Kantor
Departemen Agama Kabupaten/ Kota, sebagaimana telah
dirubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 480
Tahun 2003;
12. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2006 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran
Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
di lingkungan Departemen Agama;
13. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Agama;
14. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal
Pendidikan IslamTahun Anggaran 2008 Nomor 0004.0/
025-04.0/-/2007 Tanggal 31 Desember 2007;
15. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen
Agama Nomor Dj.II/01/2008 tanggal 3 Januari 2008
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pembayaran dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama
Republik Indonesia tahun 2008.
C. Tujuan
Program bantuan ini bertujuan mendorong PTAI untuk:
1. Meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan;
2.Meningkatkan mutu layanan pendidikan;
5
3. Meningkatkan mutu tenaga pendidik (Dosen) pada
Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) dan tenaga
kependidikan serta dosen Pendidikan Agama Islam (PAI)
pada Perguruan Tinggi Umum (PTU);
4. Meningkatkan prestasi akademik mahasiswa;
5. Meningkatkan mutu lulusan dan hasil penelitian.
D. Sasaran
Sasaran program bantuan Tahun Anggaran 2008 meliputi :
1. Penyelenggara PTAI;
2. Tenaga Pendidik (Dosen) PTAI;
3. Tenaga Pendidik (Dosen) PAI pada PTU;
4. Tenaga Kependidikan;
5. Mahasiswa dan alumni.
E. Program Bantuan
Program-program bantuan PTAI yang ada di Direktorat
Pendidikan Tinggi Islam pada tahun 2008 ini terdiri atas 3 (tiga)
program besar sebagai berikut :
No. Jenis Bantuan Kode Ket. 
1. Bantuan Sarana Prasarana BSP  
2. Bantuan Beasiswa  
  1. Beasiswa Studi S-2 BS2  
  2. Beasiswa Studi S-3 BS3  
  3. Bantuan Penulisan Tesis BPT  
  4. Bantuan Penulisan Disertasi BPD  
  5. Bantuan Promosi Doktor BDR  
  6. Bantuan Short Course BSC  
  7. Bantuan Mahasiswa Berprestasi BMB  
3.Bantuan Program Hibah Peningkatan Mutu PHPM
7
A. Latar Belakang
Pendidikan di PTAI khususnya lembaga swasta keberadaan
dan kehadirannya masih jauh dari apa yang diharapkan dan
masih sangat membutuhkan pengembangan dan peningkatan
kualitas dan kuantitas sarana prasarana pendidikannya.
Mengingat lembaga pendidikan swasta dalam pengelolaan-
nya, terutama dalam hal pendanaan internal-nya masih terbatas
dan terfokus pada kekuatan dan sumber daya (resources)
yayasan. Untuk itu pemerintah dalam hal ini Ditjen Pendidikan
Islam memandang perlu untuk memberikan bantuan sarana
prasarana dalam rangka mensukseskan pembangunan
pendidikan nasional.
Tujuan bantuan sarana prasarana ini adalah untuk lebih
mendorong kepada PTAI dalam mengembangkan dan
meningkatkan mutu pendidikan dan mampu memposisikan
dirinya bersaing secara lokal, nasional dan global. Adapun
sasaran bantuan ini secara umum diprioritaskan kepada PTAIS.
B. Jenis Bantuan
Jenis Bantuan Sarana Prasarana (BSP) terdiri dari :
1. Bantuan sarana pendidikan PTAI
Bantuan ini terdiri dari :
a. Bantuan Peralatan Laboratorium Bahasa;
b. Bantuan Peralatan Laboratorium Microteaching;
c. Bantuan Peralatan Laboratorium Komputer;
BAB II
PROGRAM BANTUAN SARANA
PRASARANA
8
d. Bantuan Peralatan Laboratorium Dakwah;
e. Bantuan Peralatan Laboratorium Syariah;
f. Bantuan Peralatan Olahraga dan Kesenian
Mahasiswa;
g. Bantuan Pengadaan dan pengembangan ICT;
h. Bantuan Operasional Pendidikan (BOP);
i. Bantuan Pemberdayaan Kontrak Usaha.
2. Bantuan Pengembangan Perpustakaan;
Bantuan ini terdiri dari :
a. Bantuan Sistem Otomasi Perpustakaan;
b. Bantuan Buku Perpustakaan S-1 PTAI;
c. Bantuan Pemberdayaan Perpustakaan Pascasarjana.
3. Bantuan prasarana pendidikan PTAI ;
Bantuan ini terdiri dari :
a. Bantuan Pembangunan Gedung;
b. Bantuan Rehab Gedung.
C. Kriteria dan Persyaratan Pengajuan Bantuan
Persyaratan Umum
Kriteria dan persyaratan umum Perguruan Tinggi Agama
Islam penerima bantuan ini adalah :
1. Mengajukan proposal pengajuan program bantuan sarana
prasarana sesuai dengan persyaratan yang telah
ditetapkan;
2. Memiliki izin penyelenggaraan yang masih berlaku (surat
izin dilampirkan);
3. Program studi yang diusulkan telah terakreditasi oleh BAN-
PT;
4. Untuk program studi yang baru berdiri, disyaratkan telah
memiliki izin penyelenggaraan dan beroperasi minimal 2
(dua) tahun;
9
5. Tidak menyelenggarakan kelas jauh (dibuktikan dengan
surat pernyataan bermaterai);
6. Telah mengisi dan mengirim form pendataan yang
diterbitkan oleh Pusat Informasi Departemen Agama
(sebagaimana form terlampir).
7. Bersedia memberikan imbal swadaya (bagi lembaga minimal
5% dari total bantuan);
8. Tidak menerima bantuan dari Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam selama 2 tahun terakhir, kecuali pada
program berkelanjutan (multy years) setelah melalui
evaluasi;
Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus untuk masing-masing jenis Bantuan Sarana
Prasarana (BSP) adalah sebagai berikut.
1. Bantuan peralatan laboratorium bahasa
a. Diperuntukan bagi PTAIS;
b. Belum memiliki peralatan laboratorium bahasa;
c. Diprioritaskan mempunyai mahasiswa minimal 250
orang;
d. Mempunyai ruangan yang dipersiapkan untuk
laboratorium bahasa minimal 7 X 8 m2;
e. Mempunyai jaringan listrik untuk laboratorium bahasa
minimal 2200 watt;
f. Mempunyai tenaga operasional/instruktur minimal 2
orang.
2. Bantuan peralatan laboratorium microteaching
a. Diperuntukan bagi PTAIS;
b. Belum memiliki peralatan laboratorium microteaching;
c. Diprioritaskan mempunyai mahasiswa minimal 300
orang;
d. Mempunyai program studi Pendidikan Agama Islam;
e. Mempunyai ruang yang dipersiapkan untuk laboratorium
micro teaching minimal 7 X 8 m2;
f. Mempunyai jaringan listrik untuk laboratorium Micro
teaching minimal 2200 watt;
g. Mempunyai tenaga pengelola laboratorium minimal 2
orang.
3. Bantuan peralatan laboratorium komputer
a. Diperuntukkan bagi PTAIS;
b. Belum memiliki peralatan laboratorium komputer;
c. Diprioritaskan mempunyai mahasiswa minimal 400
orang;
d. Mempunyai ruang untuk laboratorium komputer minimal
7 X 8 m2;
e. Mempunyai jaringan listrik laboratorium Komputer
minimal 2200 watt;
f. Mempunyai tenaga pengelola/ laboran minimal 2
orang.
4. Bantuan peralatan laboratorium dakwah
a. Diperuntukan bagi PTAIS;
b. Mempunyai program studi komunikasi dan penyiaran
Islam;
c. Belum memiliki peralatan laboratorium dakwah;
d. Diprioritaskan mempunyai mahasiswa minimal 100 orang;
e. Mempunyai ruang yang dipersiapkan untuk laboratorium
dakwah minimal 7 X 8 m2;
f. Mempunyai jaringan listrik untuk laboratorium dakwah
minimal 2200 watt;
g. Mempunyai tenaga pengelola laboratorium minimal 2
orang.
5. Bantuan peralatan laboratorium syariah
a. Diperuntukan bagi PTAIS;11
b. Mempunyai program studi ekonomi syariah/Ekonomi
Islam;
c. Belum memiliki peralatan laboratorium syariah;
d. Diprioritaskan mempunyai mahasiswa minimal 100 orang;
e. Mempunyai ruang yang dipersiapkan untuk laboratorium
syariah minimal 7 X 8 m2;
f. Mempunyai jaringan listrik untuk laboratorium syariah
minimal 2200 watt;
g. Mempunyai tenaga pengelola laboratorium minimal 2 orang.
6. Bantuan peralatan olah raga dan kesenian mahasiswa
a. Diperuntukan bagi PTAI;
b. Mempunyai mahasiswa minimal 400 orang;
c. Mempunyai tenaga pelatih/instruktur kesenian dan
olahraga masing-masing minimal 2 orang;
d. Memiliki prasarana (gedung/ruang/lahan) olah raga
dan kesenian;
e. Memiliki prestasi dalam bidang seni dan olahraga.
7. Bantuan pengadaan dan pengembangan Information and
Communication Technology (ICT) :
a. Diperuntukan bagi PTAIS;
b. Belum menerapkan ICT;
c. Memiliki jumlah mahasiswa minimal 400 orang;
d. Memiliki tenaga pengelola/ tenaga ahli technologi
minimal 2 orang;
8. Bantuan Operasional Pendidikan (BOP);
a. Diperuntukan bagi PTAIS;
b. Memiliki perencanaan program kerja 3 tahun kedepan;
c. Memiliki jumlah mahasiswa minimal 400 orang.
9. Bantuan Pemberdayaan Kontrak Usaha.
a. Diperuntukan bagi PTAI;
b. Telah memiliki unit usaha pelayanan kebutuhan dosen
dan mahasiswa, dibuktikan dengan SK Pimpinan PTAI;c. Memiliki tempat/ruang tersendiri untuk unit usaha dimaksud;
d. Memiliki susunan pengurus/ pengelola (fotocopy SK
dilampirkan);
e. Mempunyai program perencanaan dan strategi
pengelolaan usaha selama 2 tahun ke depan.
10. Bantuan Penerapan Sistem Otomasi Perpustakaan
a. Diperuntukan bagi PTAIS;
b. Belum menerapkan sistem otomasi perpustakaan;
c. Mempunyai ruangan perpustakaan minimal 2 x (7 x 8 m2);
d. Mempunyai tenaga operator minimal 2 orang;
e. Mempunyai anggaran operasional perpustakaan.
11. Bantuan pengadaan buku perpustakaan S-1 PTAI dan
Pemberdayaan Perpustakaan Pascasarjana;
a. Diperuntukan bagi PTAIS;
b. Mempunyai mahasiswa minimal 200 orang untuk PTAI,
dan 100 orang untuk Pascasarjana;
c. Mempunyai ruangan perpustakaan minimal 7 X 8 m2;
d. Mempunyai tenaga pengelola perpustakaan minimal
2 orang;
e. Menyerahkan katalog yang berisi semua koleksi
perpustakaan yang dimiliki dalam bentuk CD;
f. Menyerahkan profil perpustakaan, data pengunjung,
baik dosen, mahasiswa dan pengunjung umum;
g. Menyertakan daftar katalog buku (judul buku, pengarang,
penerbit, tahun terbit, harga buku) yang akan dibeli;
h. Judul buku yang akan dibeli diprioritaskan buku wajib
dengan melampirkan nama mata kuliah.
12. Bantuan Pembangunan Gedung.
a. Diperuntukan bagi PTAIS;
b. Memiliki mahasiswa minimal 500 orang;
c. Mempunyai kampus tetap dan lahan pengembangan
minimal 500 m2, (bersertifikat);13
d. Rasio ruang kuliah dengan mahasiwa dibawah standar
rata rata;
13. Bantuan Rehab Gedung
a. Diperuntukan bagi PTAIS;
b. Kondisi gedung rusak sedang dan berat (diperkuat
dengan surat pernyataan dan dokumentasi);
D. Komponen Pembiayaan
1. Komponen pembiayaan bantuan peralatan laboratorium
bahasa, laboratorium komputer, laboratorium micro
teaching, laboratorium dakwah, laboratorium syariah,
peralatan olah raga dan kesenian mahasiswa, pengadaan
ICT, buku perpustakaan S-1 dan Program Pascasarjana,
penerapan sistem otomasi perpustakaan, pembangunan
gedung dan rehab gedung akan diatur lebih lanjut.
2. Komponen pembiayaan Bantuan Operasional Pendidikan
(BOP).
Penggunaan Bantuan Operasional Pendidikan digunakan
untuk :
a. Kegiatan peningkatan kualitas akademik, termasuk
didalamnya adalah :
1) Kegiatan seminar, simposium dan workshop;
2) Penerbitan jurnal;
b. Kegiatan peningkatan kualitas dosen
1). Pelatihan penulisan artikel ilmiah;
2) Pelatihan penyusunan silabus kurikulum berbasis
kompetensi;
3) Pelatihan penyusunan satuan acara perkuliahan;
4) Studi lanjut S-2 dan S-3, diperuntukan bagi yang tidak
mendapatkan bantuan program beasiswa.14
c. Kegitan peningkatan kualitas mahasiswa.
1) Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK);
2) Latihan kewirausahaan;
3) Pertemuan Badan Eksekutif Mahasiswa;
4) Kegiatan penunjang lainnya yang meningkatkan
minat, bakat dan penalaran mahasiswa.
3. Komponen pembiayaan Bantuan Pemberdayaan Kontrak
Usaha dipergunakan untuk :
a. Pengadaan sarana pendukung unit usaha kebutuhan
dosen dan mahasiswa;
b. Pelatihan kewirausahaan untuk menunjang unit usaha;
c. Kepemilikan modal untuk peningkatan usaha.
E. Prosedur Pengajuan Bantuan Sarana Prasarana (BSP)
a. Proses Pengajuan Bantuan
1) Pengumuman bantuan akan ditayangkan melalui website
www.depag.go.id, www.ditpertais.net dan dikirimkan
melalui surat kepada Pimpinan PTAI dan Kopertais di
seluruh Indonesia.
2) PTAI yang berminat untuk mengajukan bantuan, dapat
mendownload Formulir BSP pada website tersebut.
3) Mengisi formulir tersebut secara lengkap dan disimpan
dengan nama sesuai dengan aturan: “BSP - Nama PTAI”.
Contoh: “BSP-STAI DARUL ULUM.xls”
4) Isian yang tidak menggunakan Formulir BSP
sebagaimana yang telah ditetapkan pada Point 2 tidak
akan dilayani dan tidak diproses lebih lanjut.
5) Mengirim Formulir BSP yang telah diisi sebagaiman pada
Point 3 via email bantuanpendidikan@depag.go.id
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan email PTAI bersangkutan yang resmi
dan masih aktif;b. Subjek email diberi judul “BSP-NAMA PTAI”;
c. Melampirkan formulir yang telah diisi sebagaimana
pada Point 3;
d. Email yang dikirim harus dilengkapi dengan identitas
dan kontak dari pengirim;
e. Setiap PTAI cukup mengirimkan email satu kali,
meskipun mengajukan bantuan lebih dari satu jenis;
f. Kekurangan data pada formulir akan dikonfirmasikan
via email;
g. Email yang dikirim melewati batas tanggal yang telah
ditentukan tidak akan diseleksi lebih lanjut.
6) Mengirimkan berkas permohonan sesuai dengan kaidah
yang telah ditentukan kepada Direktur Pendidikan Tinggi
Islam c.q. Kepala Subdit Perpustakaan, Bantuan dan
Beasiswa
7) Melampirkan Print-Out Formulir BSP yang telah diisi
sebagaimana pada Point 3 pada setiap berkas
permohonan yang diajukan.
8) Berkas proposal yang tidak dilengkapi dengan Print-
Out Formulir BSP sebagaimana pada Point 3 tidak akan
diproses lebih lanjut.
9) PTAI dapat mengajukan maksimal 3 berkas
permohonan bantuan sesuai dengan jenis bantuan yang
dibutuhkan pada PTAI bersangkutan.
10) Tim seleksi tidak menerima berkas susulan atau berkas
tambahan, setelah berkas yang pertama telah diterima
oleh Panitia.
11) PTAI yang mendapat bantuan harus menyediakan
dana imbal swadaya sesuai dengan ketentuan.
12) Hasil seleksi akan diumumkan melalui website dan/atau
dikirimkan melalui surat kepada pimpinan PTAI seluruh
Indonesia.b. Seleksi Proposal
Proses penetapan penerima bantuan dilakukan
berdasarkan langkah dan tahapan seleksi sebagai berikut:
1) Tahap Seleksi Administrasi terhadap berkas proposal
oleh Tim Pelaksana Bantuan yang ditunjuk oleh Direktur
Pendidikan Tinggi Islam;
2) Tahap Desk Evaluation terhadap proposal yang telah
memenuhi persyaratan administrasi yang dilakukan oleh
Tim Penilai yang ditunjuk oleh Direktur Pendidikan Tinggi
Islam;
3) Tahap Presentasi Proposal dan visitasi yang masuk dalam
nominasi sebagai penerima bantuan didepan Tim Penilai
yang ditunjuk oleh Direktur Pendidikan Tinggi Islam.
4) Tahap Penetapan penerima bantuan dengan SK
Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
5) Tahap penyelesaian dokumen kontrak
c. Jadwal Kegiatan
Jadwal kegiatan Bantuan Sarana Perguruan Tinggi
Agama Islam diatur sebagai berikut:
NO. URIAN KEGIATAN 
WAKTU 
PELAKSANAAN 
1 Pengumuman Bantuan Minggu I April 2008 
2 Batas Akhir Pendaftaran via 
email dan pengiriman Berkas 
Proposal 
Senin 7 April – 19 Mei  
2008 
3 Seleksi Administrasi Minggu III Mei 2008 
4 Desk Evaluation Minggu I Juni 2008 
5 Pengumuman Calon Penerima Minggu II Juni 2008 
6 Presentasi Proposal dan Visitasi Minggu III Juni 2008 
7 Pengumuman Penerima Bantuan Minggu I Juli 2008 
8 Penyelesaian Dokumen Kontrak Minggu II Juli 2008 A. Latar Belakang
Salah satu faktor yang mempengaruhi mutu lulusan adalah
mutu dosen dan tenaga kependidikan. Dosen dan tenaga
kependidikan yang bermutu diharapkan dapat memberikan
layanan pendidikan yang bermutu. Disamping itu juga
menghasilkan mahasiswa yang bermutu dan mempunyai
prestasi disegala bidang. Dengan demikian lembaga
pendidikan agama Islam diharapkan dapat menghasilkan
lulusan yang bermutu dan berdaya saing tinggi.
Persoalan yang banyak dihadapi oleh PTAI adalah
keterbatasan dana untuk mengikuti pendidikan ke jenjang
yang lebih tinggi pada Perguruan Tinggi yang bermutu.
Untuk itulah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui
Direktorat Pendidikan Tinggi Islam memberikan bantuan dan
beasiswa kepada dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa,
baik dalam negeri maupun luar negeri.
B. Jenis Bantuan
Jenis bantuan beasiswa yang diberikan oleh Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama Tahun
Anggaran 2008 dalam program ini yaitu :
1. Beasiswa Studi (BS) Lanjutan Tahun 2007
Program Beasiswa Studi (BS) lanjutan tahun 2007 ini
merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada
dosen PTAI dan dosen PAI pada PTU yang mengambil studi:
BAB III
PROGRAM BANTUAN BEASISWA
a. Pendidikan S2 Program Studi PGSD/MI, sebanyak 151
orang dengan Perguruan Tinggi penyelenggara yaitu
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung dan
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY);
b. Pendidikan S2 Program Studi Evaluasi Pendidikan,
sebanyak 19 orang dengan Perguruan Tinggi
penyelenggara Universitas Negeri Jakarta (UNJ);
c. Pendidikan S2 Program Studi Ilmu Perpustakaan,
sebanyak 30 orang dengan Perguruan Tinggi
penyelenggara Universitas Indonesia (UI) Depok;
d. Pendidikan S2 Program Studi Ulumul Qur’an sebanyak
74 orang dengan Perguruan Tinggi penyelenggara
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah
Jakarta, Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (IPTIQ)
dan Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta;
e. Pendidikan S3 Program Studi Ekonomi Syariah,
sebanyak 60 orang dengan Perguruan Tinggi
penyelenggara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif
Hidayatullah Jakarta dan Universitas Islam Negeri (UIN)
Sunan Kalijaga Yogakarta;
f. Pendidikan S3 Program Studi Manajemen Pendidikan,
sebanyak 30 orang dengan Perguruan Tinggi
penyelenggara Universitas Islam Nusantara (UNINUS)
Bandung;
g. Pendidikan S3 Program Studi Tafsir Hadits, sebanyak
60 orang dengan Perguruan Tinggi penyelenggara
Universitas Islam Negeri (UIN) Makasar dan Institut
Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel Surabaya.
2. Beasiswa Studi Tahun 2008
Program Beasiswa Studi untuk tahun 2008 merupakan
bantuan pendidikan yang diberikan kepada tenagapendidik (dosen) dan tenaga kependidikan, serta dosen
PAI pada PTU, diperuntukan bagi program studi yang terdiri
dari :
a. Beasiswa Studi S2 (BS-2), terdiri dari :
1) Pendidikan S2 Program Studi Akuntansi, dialokasikan
sebanyak 30 orang;
2) Pendidikan S2 Program Studi Statistik, dialokasikan
sebanyak 30 orang;
3) Pendidikan S2 Program Studi PGMI, dialokasikan
sebanyak 30 orang;
4) Pendidikan S2 Program Studi Ekonomi Islam,
dialokasikan sebanyak 50 orang;
5) Pendidikan S2 Program Studi Bahasa Inggris,
dialokasikan sebanyak 30 orang;
6) Pendidikan S2 Program Studi Manajemen
Pendidikan, dialokasikan sebanyak 30 orang;
b. Beasiswa Studi S3 (BS-3), terdiri dari :
1) Pendidikan S3 Program Studi Komunikasi,
dialokasikan sebanyak 30 orang;
2) Pendidikan S3 Program Studi Hukum Islam,
dialokasikan sebanyak 30 orang;
3) Pendidikan S3 Program Studi Evaluasi Pendidikan,
dialokasikan sebanyak 30 orang;
4) Pendidikan S3 Program Studi Manajemen
Pendidikan, dialokasikan sebanyak 20 orang;
5) Pendidikan S3 Program Studi Psikologi, dialokasikan
sebanyak 30 orang;
6) Pendidikan S3 Program Studi Pengembangan
Kurikulum, dialokasikan sebanyak 30 orang;
7) Pendidikan S3 Program Studi Bimbingan Konseling,
dialokasikan sebanyak 30 orang;3. Bantuan Penyelesaian Studi
a. Bantuan Penulisan Tesis (BPT)
Program bantuan penulisan tesis (BPT) merupakan
bantuan yang diberikan kepada dosen PTAI Swasta dan
dosen PAI pada PTU yang sedang menyelesaikan
penulisan tesis pada Perguruan Tinggi baik di dalam
negeri maupun di luar negeri.
b. Bantuan Penulisan Disertasi (BPD)
Program bantuan penulisan disertasi (BPD)
merupakan bantuan yang diberikan kepada dosen PTAI
Swasta dan dosen PAI pada PTU yang sedang
menyelesaikan penulisan disertasi pada Perguruan Tinggi
baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
c. Bantuan Promosi Doktor (BDR)
Program bantuan promosi doktor merupakan
bantuan yang diberikan kepada dosen PTAI dan PAI
pada PTU yang ingin melaksanakan ujian promosi doktor .
Bantuan ini dimaksudkan untuk memberikan dorongan
dan semangat serta meringankan beban calon doktor
untuk menyelesaikan doktor-nya.
4. Bantuan Short Course (BSC)
Program ini merupakan program non degree yang
bertujuan untuk penguatan dan pengembangan
program studi PGRA dan penguatan perpustakaan di
PTAI. Program ini dilaksanakan dengan menggunakan
sistem pembelajaran jangka pendek. Program Short
Course terdiri dari :
a. Short Course Program Studi PGRA, dialokasikan
sebanyak 30 orang untuk dosen PTAI penyelenggara
PGRA. Untuk program ini akan diinformasikan lebih
lanjut kepada PTAI yang telah mendapatkan izin
penyelenggaraan PGRA.b. Short Course Tenaga Pustakawan, dialokasikan
sebanyak 36 orang untuk tenaga pustakawan PTAI;
5. Beasiswa Mahasiswa Berprestasi (BMB)
Program ini merupakan bantuan yang diberikan kepada
mahasiswa PTAI baik negeri maupun swasta untuk program
strata satu (S-1) yang memiliki prestasi dibidang akademik,
olah raga dan seni serta organisasi.
6. Beasiswa Mahasiswa Kurang Mampu
Program ini merupakan bantuan yang diberikan kepada
mahasiswa PTAIS untuk program strata satu (S-1) yang
berasal dari keluarga kurang mampu (miskin) pada daerah
yang termasuk dalam pendidikan layanan khusus. Sasaran
daerah dan PTAI yang akan dibantu dalam program ini
ditentukan dan diseleksi langsung oleh tim yang dibentuk
Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
7. Beasiswa Rintisan Pendidikan pada Perguruan Tinggi Luar
Negeri
Sebagai tindak lanjut dari Memorandum of
Understanding (MoU) dengan Departemen Agama,
beberapa lembaga dan Universitas di Mesir, Sudan,
Maroko dan Aljazair memberikan beasiswa kepada putera-
puteri Indonesia dengan formasi sebagai berikut :
a. Al Azhar Al Syarif Mesir menawarkan 90 (sembilan puluh)
beasiswa S1 dan 20 (dua puluh) beasiswa S2 untuk tahun
akademik 2008-2009;
b. Kementerian Pendidikan Tinggi Mesir menawarkan 5
(lima) beasiswa S1 untuk tahun akademik 2008-2009
bagi pemegang ijazah SLTA;
c. Pemerintah Sudan menawarkan 30 (tiga puluh) beasiswa
S1 untuk belajar pada Universitas Internasional Afrika,
Khartoum untuk tahun akademik 2007-2008;d. Pemerintah Kerajaan Maroko menawarkan beasiswa S1,
S2, dan S3 sebanyak 15 (lima belas) orang untuk tahun
akademik 2007-2008;
e. Pemerintah Aljazair melalui KBRI Alger menawarkan 50
(lima puluh) beasiswa S1 untuk tahun akademik 2007-
2008.
Dalam rangka mendapatkan calon mahasiswa terbaik
untuk mengisi formasi tersebut, Departemen Agama akan
menyelenggarakan seleksi secara nasional bagi peminat
beasiswa ke Al-Azhar , Kementerian Pendidikan Tinggi Mesir ,
Maroko, Aljazair dan peminat beasiswa ke Sudan. Seleksi
akan diadakan langsung oleh Kedutaan Besar Negara
yang bersangkutan bekerjasama dengan Departemen
Agama pada waktu yang akan ditentukan kemudian (check
via website www.ditpertais.net) atau mengubungi Subdit
Kerjasama dan Kelembagaan.
Untuk mengantisipasi meningkatnya minat calon
mahasiswa Indonesia ke Mesir yang tidak dibarengi dengan
mutu memadai, Departemen Agama akan melakukan
penyeleksian calon MAHASISWA NON BEASISWA dengan
menguji kemampuan akademik, hafalan/bacaan Al Qur’an
dan bahasa Arab.
C. Persyaratan Pengajuan Beasiswa
1. Persyaratan Umum
a. Pemohon Beasiswa Studi (BS-2 dan BS-3) dan Bantuan
Penyelesaian Studi (BPT, BPD dan BDR) berstatus
sebagai:
1) Tenaga Pendidik (Dosen) pada PTAI; atau
2) Tenaga Pendidik (Dosen) Tetap Yayasan/Dpk untuk
mata kuliah Pendidikan Agama Islam (PAI) pada
Perguruan Tinggi Umum;3) Tenaga Kependidikan.
b. Mendapat rekomendasi dari pimpinan Perguruan Tinggi
tempat pemohon bertugas;
c. Permohonan yang diajukan harus disertai lampiran:
1) Daftar Riwayat Hidup
2) Fotokopi SK pertama dan SK terakhir penempatan
sebagai dosen;
3) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih
berlaku;
4) Fotokopi ijazah dan transkrip dari pendidikan
sebelumnya yang telah dilegalisir;
5) Surat Pernyataan tidak sedang menerima bantuan
beasiswa dari Departemen Agama atau lembaga lain;
6) Data pendukung lainya;
d. Mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan form yang
telah ditentukan;
2. Persyaratan Khusus
1) Beasiswa Studi (BS2 dan BS3)
a. Memiliki jabatan fungsional minimal sebagai Asisten
Ahli;
b. Bagi pemohon program pendidikan S2, latar
belakang pendidikan (pendidikan S1) sesuai (linear)
dengan pendidikan yang akan diambil (kecuali
beasiswa Tenaga Kependiidkan);
c. Bagi pemohon program pendidikan S3, latar
belakang pendidikan (pendidikan S.1 dan S.2) sesuai
(linear) atau salah satunya dengan pendidikan yang
akan diambil;
d. Usia maksimal adalah 45 tahun bagi pemohon
program pendidikan S2 dan 47 tahun bagi pemohonprogram pendidikan S3 terhitung tanggal 1 Agustus
2008;
e. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari pendidikan
sebelumnya minimal 3,00 bagi pemohon program
pendidikan S2 dan 3,25 bagi pemohon program
pendidikan S3;
f. Mengajukan aplikasi kepada Direktur Pascasarjana
dari Perguruan Tinggi Penyelenggara masing-masing
sesuai dengan jenis pendidikan yang dituju (dengan
mengikuti kaidah format yang telah ditentukan);
g. Rekomendasi pimpinan PTAI, untuk mengikuti
program beasiswa studi dan komitmen dalam
memberdayakan lulusan beasiswa ini terhadap PTAI
tempat tugas;
h. Surat Keterangan dari Kedokteran bagi pemohon
yang sudah diterima;
j. Surat Tugas Belajar yang dikeluarkan oleh Pimpinan
Perguruan Tinggi tempat tugas bagi calon yang
diterima;
j. Untuk program Beasiswa Studi, mengikuti prosedur
seleksi yang diselenggarakan oleh Tim di Perguruan
Tinggi Pelaksana Tes Seleksi, biaya peserta
transportasi menuju pelaksana tes seleksi ditanggung
oleh peserta masing-masing;
k. Apabila lulus seleksi, bersedia menandatangani
kontrak perjanjian;
l. Bersedia mengikuti pendidikan pada Perguruan
Tinggi yang telah ditentukan;
m. Ringkasan proposal Disertasi bagi pemohon yang
mendaftar Program Pendidikan S3;n. Bagi pegawai administrasi yang mengajukan
pendidikan S2 ilmu perpustakaan, yang
bersangkutan sedang bekerja di perpustakaan;
o. Apabila tidak bekerja diperpustakaan, bersedia
bekerja di perpustakaan setelah menyelesaikan
studinya yang disertai dengan komitmen dari
pimpinan PTAI bersangkutan;
2) Khusus untuk beasiswa studi S-3 (BS-3) program studi
Psikologi di Universitas Gajah Mada (UGM) persyaratan
untuk peserta ini adalah:
a. Lulusan S-2 Psikologi dengan IPK 3,25 atau IPK
minimal 3,00 ditambah 3 (tiga) Penelitian Ilmiah yang
diterbitkan dalam jurnal ilmiah atau 2 (dua) buku
Psikologi yang bermutu.
b. Lulusan S-2 non-Psikologi dengan IPK 3,5 atau IPK
minimal 3,25 ditambah 3 Karya Penelitian Ilmiah yang
relevan dengan bidang ilmunya dan diterbitkan
dalam jurnal ilmiah atau dua buku bermutu yang
sesuai dengan bidang ilmunya.
c. Memiliki TOEFL minimal 450 dan Tes Potensi
Akademik (TPA) dengan skor 500.
d. Kelayakan/mutu proposal disertasi.
3) Penyelesaian Studi dan promosi doktor
Penilaian terhadap permohonan Bantuan Penyelesaian
Studi dan promosi doktor didasarkan pada
pertimbangan sebagai berikut:
a. Hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh Tim;
b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 bagi
bantuan penyelesaian tesis dan 3,25 untuk bantuan
penyelesaian disertasi;c. Kesesuaian antara bidang keahlian atau mata kuliah
yang diampu dengan program studi atau konsentrasi
yang dipelajari;
d. Ringkasan eksekutif dari tesis/disertasi yang sudah
disetujui pembimbing;
e. Sedang merencanakan ujian promosi doktor, untuk
bantuan promosi doktor yang dinyatakan dalam
surat keterangan oleh Direktur PPs.
f. Belum pernah mendapatkan bantuan serupa dari
Direktorat Pendidikan Tinggi Islam pada dua tahun
berturut-turut;
4) Short Course Perpustakaan
a. Pegawai yang bekerja di perpustakaan;
b. Apabila tidak bekerja di perpustakaan, bekerja di
perpustakaan setelah menyelesaikan studinya
disertai dengan komitmen dari pimpinan PTAI
bersangkutan;
c. Berijazah S1 non perpustakaan dari Perguruan
Tinggi yang terakreditasi;
d. Usia max. 6 tahun sebelum batas pensiun.
5) Beasiswa Mahasiswa Berprestasi (BMB)
a. Berstatus sebagai mahasiswa S1 pada PTAI;
b. Mengajukan permohonan/ proposal kepada
Direktur Pendidikan Tinggi Islam Ditjen Pendidikan
Islam dengan melampirkan ;
- Fotokopi Kartu Mahasiswa;
- Rekomendasi dari pimpinan Perguruan Tinggi
tempat studi, berisi antara lain tentang keaktifan
dalam kegiatan kemahasiswaan;- Fotokopi penghargaan prestasi yang dimiliki
dibidang akademik, olahraga, seni dan organisasi
yang dilegalisir oleh pimpinan PTAI tempat kuliah;
- Fotokopi transkip nilai sejak semester 2 (dua)
hingga terakhir;
- Fotokopi rekening Bank atas nama ybs;
c. Mampu baca tulis Al-Qur’an dengan baik;
d. Surat Pernyataan tidak sedang menerima bantuan
beasiswa dari Departemen Agama atau lembaga lain;
6) Beasiswa Rintisan Pendidikan pada Perguruan Tinggi
Luar Negeri.
a. WNI yang beragama Islam;
b. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh
panitia;
c. Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar;
d. Melampirkan salinan ijazah dengan ketentuan
sebagai berikut :
(1) Untuk ke Universitas Al-Azhar Mesir berijazah :
- Untuk S1 ijazah Madrasah Aliyah Negeri atau
swasta yang mengikuti ujian Negara dengan
ketentuan usia ijazah tidak lebih dari dua
tahun, berijazah Pondok Pesantren yang
mu’adalah (akreditasi) dengan ijazah
tsanawiyah (SLTA) Al-Azhar dan masih berlaku
sampai sekarang;
- Untuk S2 fotokopi ijazah S1 (Perguruan Tinggi
Agama Islam Negeri dan swasta) dengan usia
ijazah tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
(2) Untuk beasiswa Kementerian Pendidikan Tinggi
Mesir menggunakan ijazah SLTA Negeri atau
ijazah lain yang telah terakreditasi;

Tidak ada komentar: